Pelatihan GRATIS

Pelatihan Penyelia Halal GRATIS khusus UMKM

Pasal 24 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa suatu perusahaan harus memiliki setidaknya satu orang penyelia halal. Sejalan dengan hal tersebut, BPJPH sebagai otoritas penyelenggara kegiatan sertifikasi halal mensyaratkan kepada perusahaan untuk memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi saat akan melakukan sertifikasi halal.

Sebagai upaya membantu UMKM memenuhi persyaratan pengajuan Sertifikasi Halal maka Jakarta Halal Center menyelenggarakan Pelatihan Penyelia Halal GRATIS bagi UMKM. Dan pada kegiatan Pelatihan Penyelia Halal GRATIS khusus UMKM ini dibatasi hanya untuk 10 pelaku usaha saja.

Untuk informasi pendaftaran silakan klik link di bawah ini:
https://jakarta.halalcenter.or.id/public-training/pelatihan-penyelia-halal/

Leave a Reply