Pendahuluan
Jakarta Halal Center menyelenggarakan Pelatihan Penyelia Halal
Penyelia halal adalah orang yang memiliki peran penting dalam menjalanan proses sertifikasi produk halal di perusahaan. Dan Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pengertian penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Pada Pasal 24 butir C, Perusahaan wajib memiliki Penyelia Halal.
Penyelia halal harus memenuhi persyaratan yakni beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan ini dibuktikan dengan sertifikat penyelia halal. Oleh karena itu kami menyediakan pelatihan untuk diikuti.
Dengan mengikuti Pelatihan Penyelia Halal, maka mampu mempunyai tiga keuntungan utama, diantaranya:
- Jaminan Kompetensi Penyelia Halal sebagai aset perusahan dalam mengimplementasikan SJPH.
- Konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan dengan adanya Penyelia Halal Kompeten.
- Pemenuhan UU JPH Pasal 24 Poin C.
Tujuan Pelatihan Penyelia Halal
Dengan mengikuti pelatihan dikami diharapkan peserta mampu:
- Merencanakan SJPH
- Menerapkan SJPH
- Mengevaluasi SJPH
- Memahami Proses Sertifikasi Halal
Materi Pelatihan Penyelia Halal
- Pengantar Penyelia Halal
- Kriteria Jaminan Halal
- Dokumentasi SJPH
- Teknik Audit
- Proses Sertifikasi Halal
Metode Pelatihan Penyelia Halal
Menggunakan metode webinar yang melibatkan pembicara dan peserta dalam suatu pertemuan di platform online.
Jadwal Pelatihan
Online via Zoom, 27-28 Juni 2022
Untuk jadwal pelatihan Offline silahkan menghubungi tim kami.
Biaya Pelatihan
GRATIS khusus UMKM – silakan klik : https://jakarta.halalcenter.or.id/formulir-pelatihan-gratis/
Untuk biaya pelatihan Non UMKM, silahkan menghubungi admin kami.
Informasi Pendaftaran
Phone / WA: Admin – 0857-8053-3932
Phone/Fax : 021-22963573
Online Marketing:
Dilla : 0857-8053-3932 (XL / WhatsApp)
Email: jakarta.halalcenter@gmail.com
Website: https://jakarta.halalcenter.or.id/