Cara Sertifikasi Halal

Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 4 menyatakan “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”

Sebagai langkah mendukung penerapan UU No. 33 Tahun 2014 maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Tidak hanya itu pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Halal.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi para pelaku usaha disamping sertifikasi halal juga merupakan hal yang penting dan sangat dibutuhkan untuk mendukung dan meningkatkan pemasaran produk baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Berikut ini uraian proses sertifikasi halal.

Uraian Proses Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal sesuai dengan regulasi pemerintah dalam hal ini kementrian agama melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Halal) sejak bulan November melibatkan 3 unsur yaitu: MUI (Majelis Ulama Indonesia), BPJPH dan LPH (diantaranya LPPOM MUI). Berikut ini uraiannya:

1. Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memeiliki tim SJH yang telah memahami isi HAS 2300 terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

Pelaku usaha juga harus memiliki minimal 1 oarang Penyelia Halal yang sudah lulus pelatihan Penyelia Halal

Jakarta Halal Center memberikan fasilitasi kepada para Pelaku Usaha untuk mengikuti pelatihan Sistem Manajemen Halal dan Pelatihan Penyelia Halal.

2. Penerapan Sistem Jaminan Halal

Tim yang telah ditunjuk harus mampu melaksanakan dan menerapka Sistem Jaminan Halal sesuai dengan tugasnya. Seperti menyusun dokumen, sosialisasi, penerapan, audit dan kaji ulang manajemen.

3. Pendaftaran dan buat akun Si Halal

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal bisa Anda simak dalam penjelasan berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui Sihalal
  • Melakukan input data pelaku usaha yang diminta sesuai dengan status sertifikasi yang diajukan (pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan). Data yang diinput berupa profil usaha, penanggung jawab, aspek legal, fasilitas dan tim penyelia halal
  • Melakukan input data pengajuan berupa jenis pendaftaran, jenis produk, nama produk dan merek dagang
  • Melakukan input data berupa dokumen Sistem Jaminan Halal dan bukti penerapannya.
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yakni pengecekan kelengkapan berkas.

4. Melakukan Monitoring Proses Registrasi dan Membayar Biaya Akad

  • Pastikan semua data yang diminta dalam proses pendaftaran online sudah selesai diupload, setelah itu lakukan monitoring di aplikasi Sihalal untuk memastikan hasil verifikasi data yan diupload sudah lengkap.
  • Jika data yang diupload sudah lengkap dan sesuai makan selanjutnya Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad. lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan.

5. Kirimkan bukti Pembayaran

Melakukan pendaftaran di akun Cerol dan upload bukti transfer tersebut. Upload kembali semua data yang sebelumnya sudah diuload di Sihalal. Jikadata sudah dinyatakan lengkap maka akan diberikan tagihan untuk pembayaran biaya Audit LPH. Upload kembali bukti pembayaran tersebut dan tunggu konfirmasi jadwal audit.

5. Proses Audit

Setelah pelaku usaha melengkapi semua persyaratan dokumentasi maka selanjutnya adalah tahap audit. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

6. Monitoring Hasil Audit dan Tindakan Perbaikan

Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh temuan hasil audit sudah dilakukan perbaikan dan disetujui oleh auditor dari LPH.

7. Pasca Audit

Selanjutnya hasil audit akan komunikasikan ke Tim Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk memberikan fatwa terhadap produk yang mengajukan sertifikasi halal, jika hasil fatwa menyetujui maka akan diterbitkan Sertifikat Ketetapan Halal oleh MUI dan kemudian BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal.

ditulis oleh : Mochamad Sutarsono (Tim Jakarta Halal Center)

Leave a Reply